1. Komitmen dan Pengendali Data
Yayasan Jembatan Lintas Kasih (selanjutnya disebut "Yayasan", "Kami", atau "YJLK") sebagai lembaga nirlaba kemanusiaan resmi di Indonesia, berkomitmen penuh untuk melindungi privasi dan menjaga kerahasiaan data pribadi seluruh Donatur, Relawan, Mitra, dan Pengunjung situs platform kami. Kebijakan Privasi ini disusun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta standar kepatuhan tata kelola digital internasional.
2. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
Kami hanya mengumpulkan data pribadi yang relevan, proporsional, dan diperlukan untuk penyelenggaraan layanan donasi, kepatuhan perpajakan, dan transparansi laporan program kemanusiaan, meliputi:
Identitas Donatur: Nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon / WhatsApp aktif.
Data Kepatuhan Pajak (Opsional): Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK bagi donatur yang mengajukan Bukti Pemotongan Sumbangan Pengurang Penghasilan Bruto (sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh).
Data Finansial & Transaksi: Nomor referensi transaksi (Order ID), nominal donasi, metode pembayaran yang dipilih, dan bukti transfer (jika melalui transfer bank manual). Catatan: Kami TIDAK PERNAH menyimpan nomor kartu kredit penuh, masa berlaku, atau kode CVV/CVC pada server kami.
Data Interaksi Digital: Log akses teknis, alamat IP, tipe browser, dan preferensi bahasa semata-mata untuk kenyamanan antarmuka pengguna (UI) dan keamanan platform.
3. Tujuan Pemrosesan & Dasar Hukum Pemrosesan Data
Data pribadi yang dikumpulkan diproses untuk tujuan yang sah dan transparan, yaitu:
Memproses verifikasi dan rekonsiliasi donasi melalui sistem gerbang pembayaran berizin (Midtrans) atau perbankan resmi yayasan.
Mengirimkan kuitansi elektronik resmi, bukti tanda terima donasi, dan laporan akuntabilitas berkala mengenai dampak program bantuan sosial.
Penerbitan surat tanda terima pemotongan pajak bagi donatur individu maupun korporasi/CSR.
Komunikasi resmi dan pembaruan darurat mengenai status misi bantuan kemanusiaan.
4. Keamanan Transaksi & Pembayaran (Standar PCI-DSS)
Seluruh transaksi pembayaran digital diproses melalui mitra penyedia gerbang pembayaran berizin resmi Bank Indonesia yaitu Midtrans (PT Midtrans) yang telah tersertifikasi standar keamanan global Payment Card Industry Data Security Standard (PCI-DSS) Level 1. Saluran komunikasi situs kami dienkripsi menggunakan protokol kriptografi Transport Layer Security (TLS 1.3 / SSL 256-bit).
5. Pembatasan Pengungkapan & Pihak Ketiga
Yayasan Jembatan Lintas Kasih memegang teguh prinsip integritas: Kami TIDAK AKAN PERNAH menjual, menyewakan, memperdagangkan, atau membagikan data pribadi Anda kepada pihak ketiga mana pun untuk kepentingan komersial atau pemasaran. Data hanya dapat diungkapkan kepada:
Instansi pemerintah atau penegak hukum yang berwenang, semata-mata apabila diwajibkan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dalam rangka audit keuangan tahunan yayasan, di bawah perjanjian kerahasiaan data (Non-Disclosure Agreement) yang ketat.
6. Hak-Hak Pemilik Data Pribadi (Donatur)
Sesuai dengan UU PDP, Anda sebagai pemilik data pribadi memiliki hak penuh untuk:
Mengakses dan meminta salinan data pribadi Anda yang tersimpan di sistem yayasan.
Memperbarui atau membetulkan data pribadi yang tidak akurat atau tidak lengkap.
Meminta anonimisasi identitas donatur pada papan daftar donatur publik (fitur "Donasi Sebagai Hamba Allah / Anonim").
Mengajukan permohonan penghapusan (Right to Erasure) data pribadi Anda dari daftar kontak komunikasi rutin kami.
7. Kontak Petugas Perlindungan Data (DPO)
Untuk pertanyaan, masukan, atau pelaksanaan hak-hak data pribadi Anda, silakan hubungi Tim Kepatuhan Hukum dan Perlindungan Data kami melalui:
Email: privacy@jembatanlintaskasih.org
Sekretariat Yayasan: Jl. Sari Dana A1 No. 4 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali - Indonesia (80116)
WhatsApp Resmi: +62 811-2502-5777