REGULASI

Maklumat Resmi: Insentif Pajak Pengurang Penghasilan Bruto atas Sumbangan Kemanusiaan (PP 93/2010 & PMK 76/2011)

Bahasa Resmi (Native)
Bahasa Global (Auto) Google AI
UPDATE TERKINI

Yayasan Jembatan Lintas Kasih sukses menyelesaikan misi Charity Clinic di Padang Indah, Denpasar.

Salurkan donasi kemanusiaan resmi & dapatkan Bukti Potong Pengurang Pajak Penghasilan (Pasal 9 ayat 1g UU PPh).

Yayasan Jembatan Lintas Kasih sukses menyelesaikan misi Charity Clinic di Padang Indah, Denpasar.

Salurkan donasi kemanusiaan resmi & dapatkan Bukti Potong Pengurang Pajak Penghasilan (Pasal 9 ayat 1g UU PPh).

Yayasan Jembatan Lintas Kasih sukses menyelesaikan misi Charity Clinic di Padang Indah, Denpasar.

Salurkan donasi kemanusiaan resmi & dapatkan Bukti Potong Pengurang Pajak Penghasilan (Pasal 9 ayat 1g UU PPh).

Kepatuhan Hukum & Tata Kelola Resmi

Syarat, Ketentuan & Pusat Bantuan

Dokumentasi resmi transparansi donasi, komitmen privasi donatur, kebijakan pengembalian dana, dan jawaban tanya jawab.

Kebijakan Pengembalian Dana Donasi

Tata kelola penyelesaian transaksi ganda, salah nominal, dan prosedur regulasi donasi

1. Sifat Donasi

Sesuai dengan ketentuan hukum amal di Indonesia, semua bentuk donasi yang telah berhasil dibayarkan dan masuk ke rekening Yayasan Jembatan Lintas Kasih bersifat final dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable), kecuali dalam kondisi yang dijelaskan pada poin di bawah ini.

2. Pengecualian Pengembalian Dana

Pengembalian dana (Refund) hanya akan diproses jika terjadi kondisi berikut:

  • Terjadi kesalahan sistem dari Payment Gateway (Midtrans) yang mengakibatkan tagihan ganda (double charge) pada satu instruksi donasi.

  • Donatur membuktikan adanya transaksi tidak sah (penipuan/fraud) yang dilakukan menggunakan kartu kredit mereka tanpa otorisasi.

3. Prosedur Klaim Refund

Jika Anda memenuhi syarat pengecualian di atas, Anda wajib mengajukan permohonan pengembalian dana maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak transaksi terjadi.

Silakan kirimkan email ke finance@jembatanlintaskasih.org dengan melampirkan:

  • Nomor Invoice / Order ID.

  • Bukti mutasi rekening atau tagihan kartu kredit.

  • Alasan pengajuan refund.

Tim keuangan kami akan memverifikasi laporan Anda dalam waktu 3x24 jam kerja.

Butuh penjelasan atau bantuan lebih lanjut?

Tim kepatuhan hukum dan relasi donatur kami siap membantu Anda.

Hubungi Tim Legal via WhatsApp